Gambar Sampul PPKn · BAB 2 PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PPKn · BAB 2 PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sugeng, dkk

24/08/2021 14:13:10

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

37

Peta Konsep

PELAKSANAAN

OTONOMI DAERAH

Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun

1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup

mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat

otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan

rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara garis besar uraian pada bab ini terangkum dalam peta konsep

dibawah ini :

Bab

Pelaksanaan

Otonomi Daerah

Partisipasi Masyarakat

dalam Perumusan

Kebijakan Publik

Pengertian Otonomi

Daerah

Tanggung jawab dan

Disiplin Masyarakat

Kata Kunci :

Pemeri

ntah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi

Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi Vertikal;

Pejabat yang Berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa, Kebi-

jakan Publik, Part

isipasi.

2

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

38

Sebagai contoh dalam kehidupan

rumah tangga ada pembagian tugas dia-

tur anggota keluarga.

Pembagian tugas antar anggota ke-

luarga mendorong lahirnya rasa tanggung

jawab dalam diri setiap anggota keluarga.

Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan

menumbuhkan sikap disiplin dalam se-

tiap melaksanakan kewenangan yang di-

perolehnya.

Dengan demikian setiap anggota keluarga akan

mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara

optimal dengan disertai rasa tanggung jawab.

Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang

pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian

otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat

dalam perumusan kebijakan publik.

Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta

contoh dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan

kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan ke-

warganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan

hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi

Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otono-

mi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang

berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan men-

jelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu mengurai-

kan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan

publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan

terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam

perumusan kebijakan publik.

Gambar 1

Bentangan wilayah

pantai dalam

Otonomi Daerah

dapat dikelola oleh

Pemerintah Daerah.

Sumber: www.tropi-

calisland.de

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

39

A. OTONOMI DAERAH

1. Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia adalah negara ke-

satuan yang berbentuk republik yang

dalam pelaksanaan pemerintahannya

dibagi atas daerah-daerah propinsi

dan daerah propinsi dibagi atas ka-

bupaten dan kota, yang tiap-tiap

propinsi, kabupatan dan kota mem-

punyai pemerintahan daerah untuk

mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan menurut asas

otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah ber-

hak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-per-

aturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan

tugas pembantuan.

Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah meng-

gunakan sejumlah kata kunci yang

dapat mengantarkan kalian untuk

lebih mengenal berbagai istilah dalam

pelaksanaan Otonomi Daerah.

Agar istilah-istilah tersebut

dapat kalian kuasai dengan baik,

kalian dapat mempelajarinya melalui

Undang-Undang Republik Indone-

sia Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah dan Undang-

Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 ten-

tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

dan Daerah.

Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Re-

publik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para

menteri.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta

perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan

eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah

Gambar 3

Kantor Gubernur

Jabar sebagai salah

satu contoh tempat

penyelenggaraan

Pemerintah Provinsi.

Sumber : http://

buletin.melsa.net.id

Gambar 2

Istana Merdeka

sebagai tempat pe-

nyelenggaraan Peme-

rintah Pusat. Sumber:

http://thamrin.

fi

les.

wordpress.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

40

Desentralisasi adalah penyerahan wewe-

nang pemerintah oleh Pemerintah kepada Dae-

rah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewe-

nang dari pemerintah pusat kepada Gubernur

sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat

pusat di daerah.

Tugas Pembantuan adalah penugasan

dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta

dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas

tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,

prasarana serta sumber daya manusia dengan

kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan

mempertanggung jawabkannya kepada yang

menugaskan.

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah

otonom untuk mengatur dan mengurus kepen-

tingan masyarakat setempat menurut prakarsa

sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom adalah kesatuan mas-

yarakat hukum yang mempunyai batas daerah

tertentu berwenang mengatur dan mengurus

kepentingan masyarakat setempat menurut pra-

karsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat

dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indone-

sia.

Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja

Gubernur selaku wakil pemerintah.

Instansi Vertikal adalah perangkat departe-

men dan/atau lembaga pemerintah non departe-

men di daerah.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat

pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat

pemerintah di daerah propinsi yang berwenang

membina dan mengawasi penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah

Gambar 4

Kantor Bupati Taba-

long sebagai salah

satu tempat penye-

lenggaraan Peme-

rintah Kabupaten.

Sumber : http://

www.tabalong.go.id

Gambar 6

Kantor Kepala Desa

Babadan Boyo-

lali. Sumber :

id.wikipedia.org

Gambar 5

Kantor Kecamatan

Bukut Raya Pekan-

baru. Sumber : http:

//i195.photo

bucket.com

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

41

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai

perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai per-

angkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah

kecamatan.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang

memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus

kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul

dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem

Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) ke-

wenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Trans-

fer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik

kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi

bebas ataupun kepada sektor swasta.

Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat

tipe, yaitu :

1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan se-

mangat demokrasi secara positif di masyarakat

2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk

utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,

bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat

berjalan secara efektif dan e

fi

sien

3. Desentralisasi

fi

skal, bertujuan memberikan kesempa-

tan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber

dana

4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk

lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sek-

tor publik ke sektor privat.

Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan

(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharus-

nya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan

kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung

jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan

menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya

masing-masing.

Analisa mengapa

Otonomi daerah

diperlukan dalam

pengembangan

suatu daerah di

Indonesia?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

42

Desentralisasi merupakan simbol atau tanda

adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.

yang akan mengembalikan harga diri pemerintah

dan masyarakat daerah.

Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun

2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke

daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat

tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-

daerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah

tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.

Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,

pemantau, pengawas dan penilai.

Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga

ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial

dan Budaya.

Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus

dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi

lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih

secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya

penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap

kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu

mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas

pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa

ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan

Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.

Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon

Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik

di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.

Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak

harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi

nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang

bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan

regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan

potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi

daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa

pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,

memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun

berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran

ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah

akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang

lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

43

Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus

dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni

sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-

nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan

masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di

sekitarnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan,

bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :

1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemer-

intahan dalam hubungan domestik kepada daerah,

kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik

luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta

beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat

strategis nasional.

2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan

kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan

kepemimpinan kepala daerah.

3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan

kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya

kepemimpinan pemerintahan yang berkuali

fi

kasi tinggi

dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang

tinggi.

4. Peningkatan efekti

fi

tas fungsi-fungsi pelayanan ekse-

kutif melalui pembenahan organisasi dan institusi

yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup

kewenangan yang telah didesentralisasikan.

5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah

serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber

pendapatan negara.

6. Perwujudan desentralisasi

fi

skal melalui pembesaran

alokasi subsidi pusat yang bersifat

block grant.

7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan

nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya

memelihara harmoni sosial.

Apakah dengan

otonomi daerah,

pembangunan

dapat berjalan

sesuai dengan yang

diharapkan?

Inkuiri Nilai

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

44

2. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi

daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah

pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam

menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat

berkesempatan mempelajari, memahami, merespon

berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat

daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat

diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan

kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan

mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,

dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses

pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan

kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga

kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang

terjadi di daerah akan semakin kuat.

Kerja Individual dan Kelompok

Berdasarkan uraian di atas, silahkan kalian rumuskan bahwa hakikat otonomi daerah

adalah ........................................................................................................................

...................................................................................................................................

Diskusikan bersama teman teman sebangku mengapa dalam penyelenggaraan

pemerintahan perlu adanya otonomi daerah?

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

Gambar 7

Sekalipun daerah

mempunyai potensi

yang berbeda, namun

tetap menjunjung

persatuan dan kesa-

tuan bangsa

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

45

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah

adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat

yang semakin baik.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

3. Keadilan.

4. Pemerataan.

5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan

Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan

NKRI.

6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.

7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkat-

kan peran serta masyarakat, mengembangkan peran

dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah

Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang asas-asas

pemerintahan daerah, silahkan cermati terlebih dahulu

bagan di bawah ini !

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah

provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang

tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan

daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]

mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan menurut asas otonomi dan

tugas pembantuan [Pasal 18 (2)]

KEPALA PEMERINTAH

DAERAH

menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali

urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan

sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)]

berhak menetapkan peraturan daerah dan

peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan

otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]

Sumber :

Bahan

sosialisasi hasil-hasil

perubahan UUD 1945

PEMERINTAHAN DAERAH

DPRD

Gubernur,

Bupati,

Walikota

dipilih secara

demokratis

[Pasal 18 (4)**]

Anggota DPRD

dipilih melalui

pemilu

[Pasal 18 (3) **]

SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

46

Bagan tersebut merupakan aturan tentang peme-

rintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara

Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat

kita sarikan sebagai berikut.

1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat ber-

jenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pem-

bantuan;

3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekon-

sentrasi;

4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang ang-

gota-anggotanya dipilih secara demokratis;

5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;

6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luas-

nya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-

undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.

Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas

yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami

dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem

pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan

daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah

otonom.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan

urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan

prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk

provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk

Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan

kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus

sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

47

Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum

yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang

mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa

sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah

di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan

dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam

pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun

1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi,

daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus

sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan

tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas

yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas

otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa

pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat

diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan

daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan

dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan

tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh

pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan

desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota

ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia

No.32 Tahun 2004).

Berdasarkan uraian diatas, asas otonomi

sering disebut asas desentralisasi.

Apa yang dimaksud desentralisasi?

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang

pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat)

kepada Daerah Otonomi untuk mengatur

dan mengurus urusan pemerintahan dalam

sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

(UU No.32 Tahun 2004).

Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun

daerah diberi keleluasaan untuk mengatur

dan mengurus urusan pemerintahannya sen-

Kewenangan otonomi luas

adalah keleluasaan daerah

untuk menyelenggarakan

pemerintahan yang mencakup

kewenangan semua bidang

pemerintahan, kecuali:

kewenangan di bidang politik

luar negeri, pertahanan

keamanan, peradilan,

moneter, dan

fi

skal, agama

serta kewenangan di bidang

lainnya yang akan ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah,

termasuk kewenangan yang

utuh dalam hal perencanaan,

pelaksanaa, pengawasan,

pengendalian dan evaluasi.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

48

diri, tetapi tetap berada dalam

bingkai dan kedaulatan Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, pemerintah daerah

berkewajiban untuk patuh dan

menghormati kewenangan yang

dimiliki Pemerintah Pusat.

Asas yang kedua adalah

tugas pembantuan yaitu penu-

gasan dari Pemerintah (Pusat)

kepada daerah dan/atau desa,

dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota

dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke-

pada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi uru-

san pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan meru-

pakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan

penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya

otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif

dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi

daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan

masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD

Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa

pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan

daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan

otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18

ayat (6).

Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah adalah sebagai berikut :

1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan

tugas pembantuan;

2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan

bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan

Daerah Kota,

3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di

Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota,

dan Desa.

Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk

menyelenggarakan kewenangan pemerintahan

di bidang tertentu yang secara nyata ada dan

diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang

di daerah

Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per

wujudan pertanggung jawaban sebagai kon-

sekuensi pemberian hak dan kewenangan

kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban

yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai

tujuan pemberian otonomi

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

49

4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan

Otonomi Daerah

Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada

Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan

Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerin-

tahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut me-

miliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD

Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan

wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan

daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi

dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang

dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman

daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan

umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan dae-

rah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras ber-

dasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].

Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan,

bahwa:

1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang

bersifat hierarkhis;

2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut mem-

perhatikan kekhususan dan keragaman daerah;

3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal

18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik

Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

Daerah;

4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah

memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan

pemanfaatan sumber daya;

5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal

Mari Diskusi

Mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar

negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan

fi

skal nasional, serta agama?

Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut? Jawablah pertanyaan

tersebut setelah kalian diskusikan dengan temanmu satu bangku.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

50

18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik

Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perim

bangan

keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan dae-

rah.

Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No.

32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan

daerah propinsi meliputi :

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata

ruang

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman

masyarakat

d. penyediaan sarana dan prasarana umum

e. penanganan bidang kesehatan

f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber

daya manusia potensial

g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/

kota

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu-

paten/kota

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan

menengah termasuk lintas kabupaten/kota

j. pengendalian lingkungan hidup

k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/

kota

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan

n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma-

suk lintas kabupaten/kota

o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang be-

lum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-

aturan perundang-undangan

Bagaimana

pendapatmu

tentang pelayanan

publik di era

Otonomi daerah

dewasa ini.

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

51

2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan

meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada

dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan po-

tensi unggulan daerah yang bersangkutan

Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal

14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata

ruang

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentera-

man masyarakat

d. penyediaan sarana dan prasarana umum

e. penanganan bidang kesehatan

f. penyelenggaraan pendidikan

g. penanggulangan masalah sosial

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan

menengah

j. pengendalian lingkungan hidup

k. pelayanan pertanahan

l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan

n. pelayanan administrasi penanaman modal,

o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-

aturan perundang-undangan

Mari Diskusi

Diskusikan dengan teman dalam kelompok hal-hal sebagai berikut :

1. Mengapa adanya otonomi, daerah dapat membuat program sesuai kebutuhannya

tanpa campur tangan pemerintah pusat?

2. Mengapa adanya otonomi, daerah dapat meningkatkan kesejahteraan

masyarakat?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

52

5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif

Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif

Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah

beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga

perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk

melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD

sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan

menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun

2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga

perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai

unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara

itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi

legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat

daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan

pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu,

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan

daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan

persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD

untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan

dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah

(APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan

kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan

lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam

pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”peme-

rintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota

memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-

anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan

umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaan-

nya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota

DPR dan DPD.

Kerja Individual

Jawablah pertanyaan-pertanyaan ini di kertas kerjamu.

1. Bagaimana hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah?

2. Jelaskan fungsi DPRD!

Kerja Individual

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

53

a. Tugas dan Wewenang DPRD

Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana

diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor

32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-

ngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan

bersama;

b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan

Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala

Daerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

Perda dan peraturan perundang-undangan lain-

nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan

pemerintah daerah dalam melaksanakan program

pembangunan daerah, dan kerjasama internasional

di daerah;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian

Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah

kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi

DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri

melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;

e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi

kekosongan jabatan wakil kepala daerah;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada

pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian

internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana ker-

jasama internasional yang dilakukan oleh pemerin-

tah daerah;

h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban

kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah;

i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala

daerah;

j. melakukan pengawasan dan meminta laporan

KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala

daerah;

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

54

k. memberikan persetujuan terhadap rencana ker-

jasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang-

membebani masyarakat dan daerah.

b. Hak DPRD

Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-

bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indo-

nesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket

dan menyatakan pendapat.

Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud

di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak

interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat

Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾

(tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan

diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya

2

3

(dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dalam melaksanakan hak angket dibentuk

panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi

DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari

telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.

c. Hak Anggota DPRD

Selain DPRD sebagai lembaga yang mempun-

yai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempu-

nyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU

Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengaju-

kan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan perta-

nyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih

dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan

keuangan serta administratif.

d. Kepala Daerah

Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan

daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah

dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh

Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/

kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/

Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah

memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang

dengan DPRD masing-masing daerah.

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

55

Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/

wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.

Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang

sebagai berikut:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah

berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama

DPRD;

b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;

c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat

persetujuan bersama DPRD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan

daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas

dan ditetapkan bersama;

e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-

dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk

mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan; dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi

maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis

dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah

dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba

perhatikan ketentuan berikut ini.

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala

Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh

Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut

Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga

sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah,

Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai

Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati,

sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam

menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala

Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/

Kota.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

56

c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan

pemerintah daerah

d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan

bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan

pemerintah

e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan ber-

dasarkan peraturan perundang-undangan yang

diberikan kepadanya

f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak ter-

masuk dalam tugas instansi lainnya.

e. Keuangan Daerah

Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak-

sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah

(PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-

lain penerimaan yang sah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri

atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah;

Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan

Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-

lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan

terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi

dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam;

Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus

(DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan

dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat

dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea

Gambar 8

Pelantikan jabatan.

Sumber: http://www.

kutaikartanegara.com

Sebagai alat Pemerintah Pusat,

Gubernur melaksanakan tugas-tugas

antara lain.

a. Membina ketenteraman dan keter-

tiban di wilayahnya;

b. Menyelenggarakan koordinasi kegi-

atan lintas sektor mulai dari

perencanaan sampai pelaksanaan

dan pengawasan kegiatan dimak-

sud

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

57

Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan

imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80%

untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan

20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah

dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten

dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam

sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan

sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk

pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan

penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah

dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk

pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.

Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam

setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan

70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

Kerja Individual

1. Sebutkan jenis-jenis pajak di daerah kalian yang dipungut oleh pemerintah

setempat !

.......................................................................................................................

2. Apa yang dimaksud dengan restribusi daerah, dan sebutkan contohnya yang

ada di daerah kalian!

..................................................................................................................

Coba Amati

Tanyakan pada orang tua kalian, berapa ukuran luas tanah dan luas bangunan yang

dimiliki orang tua kalian! Dan berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus

dibayar setiap tahunnya?

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

Tanyakan juga pada Bapak Ketua RT atau RW tentang cara penentuan besarnya Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dikenakan pada warga setempat!

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

58

B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN

KEBIJAKAN PUBLIK

1. Hakikat Kebijakan Publik

Kegiatan belajar selanjutnya, coba anda perhatikan

ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama!

Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam

menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan

kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya.

Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai

berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21

tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada

pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre

anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi

tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi.

Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi

tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi

pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada

Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari

nafkah.

Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah

tersebut, sekarang coba cermati uraian berikut ini :

Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan,

perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang

dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif;

Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan

Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan

demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum

manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan

untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga

yang berwenang dinamakan kebijakan publik.

Coba Amati

Berdasarkan gambaran kasus di atas, cermati, apakah kebijakan yang dikeluar-

kan Pak Badrun termasuk kebijakan publik? Apa ciri-ciri kebijakan publik ? Me-

ngapa kalian menyimpulkan, bahwa kasus tersebut mengandung/tidak mengandung

unsur kebijakan publik? Ada baiknya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan terse-

but kalian bicarakan dengan teman sebangku!

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

59

Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian

kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa de

fi

nisi

sebagai berikut :

Selanjutnya kalian perhatikan gambar

9, dalam bidang apakah lembaga tersebut

mengeluarkan kebijakan publik?

Kebijakan publik yang telah disahkan

oleh lembaga berwenang, baik di tingkat

pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten,

Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya

akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak

bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan

di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah

agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan

Berdasarkan ke empat de

fi

nisi tersebut, sekarang silahkan kalian cermati, apa

ciri-ciri kebijakan publik !

Ciri-ciri kebijakan publik :

1. ....................................................................................................................

2. ....................................................................................................................

3. ....................................................................................................................

4. ....................................................................................................................

5. ....................................................................................................................

Coba Amati

Edwar III :

Kebijakan Publik

adalah apa yang pemerintah

katakan dan dilakukan, atau

tidak dilakukan. Kebijakan

merupakan serangkaian

tujuan dan sasaran dari pro-

gram-program pemerintah.

Anderson :

Kebijakan Publik

serangkaian tindakan yang mempunyai

tujuan tertentu yang diikuti dan

dilaksana kan oleh pelaku atau

sekelompok pelaku guna memecahkan

masalah tertentu

Kartasasmita :

Kebijakan Publik

merupakan upaya untuk memahami

dan mengartikan (1) apa yang

dilakukan atau tidak dilakukan oleh

pemerintah mengenai suatu masalah

(2) apa yang menyebabkannya (3) apa

pengaruhnya

Dye :

Kebijakan Publik

adalah apapun yang peme-

rintah pilih untuk melakukan

atau tidak melakukan

Gambar 9

Gedung Mahkamah

Agung. Sumber:

www.pgri32.8m.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

60

Gambar 10

Merumuskan Kebi-

jakan Publik Tingkat

Kecamatan melalui

Musyawarah Ren-

cana Pembangunan.

Sumber :

www.malang-

kab.go.id/

hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu

yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara.

Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan

berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana

serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat

dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik

yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email,

TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui

spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk

pengumpulan massa dalam suatu tempat.

2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik

Untuk turut serta berpartisipasi dalam

perumusan kebijakan publik, maka kegiatan

yang dapat dilakukan siswa dalam proses pem-

belajaran ini dapat dilakukan dengan melalui

kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Ber-

basis Portofolio

Untuk melaksanakan kegiatan praktek

belajar kewarganegraan yang berbasis portofo-

lio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

a. Perumusan Masalah

Untuk merumuskan masalah langkah-langkah

yang harus dilakukan adalah:

• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah

anggota antara 3 sampai 4 orang

• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa

Coba kalian tanyakan pada Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan kebijakan-

kebijakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh

Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan !

.............................................................................................................................

Bagaimana cara yang dilakukan oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Kepala Kelurahan

dalam merumuskan kebijakan publik tersebut!

.............................................................................................................................

Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan

publik tersebut?

.............................................................................................................................

Coba Amati

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

61

saja yang termasuk katagori kebijakan

publik di wilayah kabupaten atau keca-

matan anda

• Kemudian inventarisir atau kumpulkan

semua permasalahan tersebut, dan

tuliskan di papan tulis.

• Setelah itu setiap anggota kelas memilih

salah satu permasalahan tersebut

dengan cara memberi tanda pagar ( I )

• Kemudian jumlahkan perolehan suara

dari masing-masing permasalahan terse-

but.

• Apabila jumlah suara yang diperoleh

oleh ranking pertama belum mencapai

jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya

diadakan pemilihan tahap 2 untuk

mendapatkan satu masalah kelas

• Setelah didapat 1 masalah kebijakan

publik (menjadi masalah kelas),

b. Menentukan Sumber Informasi

Setelah didapat

masalah kelas, selanjut-

nya tentukan sumber informasi dari ma-

salah yang telah dipilih tersebut, untuk

selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam

kelompokkelompok sesuai dengan jumlah

sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber

informasi ter

sebut ada 6, maka kelas dibagi

menjadi 6 kelompok.

c. Mencari Informasi

Setiap kelompok mengumpulkan data

sesuai dengan tugas masing-masing, setelah

data diperoleh digabung dengan data yang

didapat oleh kelompok lain.

d. Diskusi Hasil Data Lapangan

• Setelah setiap kelompok mendapat data

dari sumber informasi selanjutnya untuk

kepentingan klari

fi

kasi data tersebut, diada-

kan diskusi kelas guru membahas temuan-

temuan informasi dari lapangan

Gambar 12

Para siswa sedang melakukan

pemungutan suara untuk

menentukan masalah kelas.

Sumber : Dokumen CICED

Gambar 13

Para siswa sedang mengum-

pulkan informasi dari berbagai

nara sumber. Sumber : Dokumen

CICED

Gambar 11

Perumusan masalah didiskusikan

dalam kelompok kecil.

Sumber : Dokumen CICED

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

62

e. Pembentukan Kelompok Portofolio

• Selanjutnya kelas kembali dipecah ke

dalam 4 kelompok, yaitu:

Kelompok 1 (satu)

mendiskusikan dan melaporkan

tentang permasalahan dan latar belakang

masalah yang berkaitan dengan kebijakan

publik yang ditentukan oleh kelas;

Kelompok II (dua)

merumuskan dan menentukan ber-

bagai alternatif pemecahan masalah;

Kelompok III (tiga)

menganalisis dan memilih salah satu

alternatif dari sejumlah alternatif yang telah

dirumuskan kelompok II;

Kelompok IV (empat)

merumuskan rencana tindakan,

dalam bagaimana langkah-langkah nyata

tindakan yang akan diambil untuk me-

mecahkan masalah kebijakan publik terse-

but, termasuk dampak positif dan negatif-

nya bagi pemerintah dan masyarakat.

f. Pelaksanaan

Show Case

Setelah semuanya tersusun, baru

kemudian ditentukan waktu pelaksanaan

show case

atau penyajian data dan

permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu

dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:

a. Panel atau papan atau kertas karton

manila yang berisi data-data sesuai

dengan kajian kelompok (ada 4 panel

sesuai dengan jumlah kelompok)

b. Tempat atau ruangan untuk pertunjuk-

kan (bisa di kelas aula atau di halaman

sekolah)

c. Juri (kalau bisa dari unsur luar seko-

lah, terutama yang berkaitan dengan

Gambar 14

Diskusi data lapangan.

Sumber : Dokumen

CICED

Gambar 15

Penyajian Portofolio.

Sumber : Dokumen

CICED

Dewan Juri saat pelak-

sanaan show case.

Sumber : Dokumen

CICED

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

63

masalah kebijakan publik yang telah ditentukan

kelas)

d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan

yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru

sekaligus)

e.

Setting

tempat untuk penyajian

• Setelah semuanya siap, maka acara show case

bisa langsung dimulai

• Setelah semua kelompok selesai menyajikan,

Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh

kelompok

Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai

siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya

mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat

ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah

ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan

merumuskan kebijakan publik tersebut.

Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara

lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam

mensosialisasikan kebijakan publik? Silahkan tulis dalam

kolom di bawah ini !

BAGAN

DENAH PENYAJIAN MODEL PEMBELAJARAN PRAKTIK BELAJAR PENDIDIKAN

KEWARGANEGARAAN BERBASIS PORTOFOLIO

Meja untuk meletakan

portofolio

Hadirin/tamu undangan

Moderator

Dewan Juri

Mari Diskusi

Cara-cara mensosialisasikan kebijakan publik yang bisa dilakukan oleh siswa

SMP kelas IX adalah :

............................................................................................................................

............................................................................................................................

.............................................................................................................................

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

64

3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam

Perumusan Kebijakan Publik

Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu,

bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta

seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut

diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah,

daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk

mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola

sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi

daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung

makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan

kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi

dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-

masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola

dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi

sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur

dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di

antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada

waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah

dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai

perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan

kepada seluruh masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat secara

langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan

publik akan berdampak positif pada masyarakat yang

bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut

bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik

yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,

karena mereka dilibatkan secara langsung dalam

perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan,

bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap

kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.

Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai

masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan

keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti

pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan,

menampung dan merumuskan pendapat atau masukan

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

65

masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang

diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa

ditindaklanjuti lebih jauh.

Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif

dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi

atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk

terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan

berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik

Coba Amati

1. Seandainya masyarakat tidak mau berpartisipasi secara aktif dalam perumusan

dan pelaksanaan kebijakan publik, dampak apa yang akan terjadi bagi

pemerintahan daerah tersebut ?

2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat dengan senang hati

berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan

publik?

3. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak mau berpartisipasi

secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik?

Jawablah dalam kertas kerjamu

Setelah mempelajari bab ini kalian dapat menanggapi hal-hal sebagai

berikut.

1. Tuliskan bagian-bagian mana dari bab ini yang belum kalian fahami dan

bagian mana yang sudah kallian fahami.

2. Kemukakan pula apa keuntungan dan kerugian pelaksanaan otonomi dae-

rah, bagi daerah yang mempunyai kekayaan berlimpah dan bagi daerah

yang kekayaan alamnya kurang.

Re

fl

eksi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

66

Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32

dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang

lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini

berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan

potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih

semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-

kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. De-

ngan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat

dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun

kuantitas.

Setelah mempelajari bab ini silahkan kalianmembentuk kelompok,

masing-masing kelompok beranggotakan paling banyak 5 orang. Tugas

kelompok adalah mendiskusikan materi-materi mana dari uraian di atas yang

paling dikuasai dan materi-materi mana yang kurang dikuasai, berikan juga

alasannya!

I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah

tanda X pada jawaban yang dipilih.

1. Kebijakan otonomi daerah dilatar-

belakangi oleh ...

a. Pemerintah pusat tidak lagi

dibebani memberikan angga-

ran kepada daerah

b. Daerah-daerah lebih kretaif

dalam mengembangkan sum-

ber dayanya

c. Terjadinya proses pemindahan

kekuasaan dari pusat ke

daerah

d. Putera-putera daerah dapat

berpartisipasi secara aktif

dalam pembangunan di

daerahnya

2. Undang-Undang yang mengatur

tentang pemerintahan daerah

adalah ...

a. Undang-Undang RI no. 20

tahun 2004

b. Undang-Undang RI no. 21

tahun 2004

c. Undang-Undang RI no. 32

tahun 2004

d. Undang-Undang RI no. 33

tahun 2004

3. Undang-Undang yang mengatur

tentang Perimbangan Keuangan

Pemerintah Pusat dan Daerah

adalah ...

Rangkuman

Evaluasi

Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah

67

a. UU No. 20 tahun 2004

b. UU No. 21 tahun 2004

c. UU No. 32 tahun 2004

d. UU No. 33 tahun 2004

4. Pelaksanaan otonomi daerah ber-

pusat di daerah ...

a. Propinsi

b. Kabupaten/Kota

c. Kota Administratif

d. Desa

5. Komponen-komponen pemerintah

pusat adalah ...

a. Presiden, menteri dan

gubernur

b. Presiden,DPR dan menteri

c. Presiden,dan para menteri

d. Presiden, ketua DPR,dan

Ketua mahkamah Agung

6. Penyerahan wewenang oleh Peme-

rintah kepada daerah otonom

dalam kerangka Negara Kesatuan

Republik Indonesia dinamakan ...

a. Desentralisasi

b. Dekonsentrasi

c. Tugas pembantuan

d. Otonomi daerah

7. Pelimpahan wewenang dari peme-

rintah kepada gubernur sebagai

wakil pemerintah dan/atau pe-

rangkat pusat di daerah dinama-

kan ...

a. Desentralisasi

b. Dekonsentrasi

c. Tugas pembantuan

d. Otonomi daerah

8. Kesatuan masyarakat yang

mempunyai batas daerah tertentu

dan berwenang mengatur dan

mengurus kepentingan masya-

rakat setempat menurut pra-

karsa sendiri berdasarkan aspi-

rasi masyarakat dalam ika-

tan negara kesatuan Republik

Indonesia dinamakan ...

a. Gubernur b. Walikota

c. Bupati

d. DPRD II

9. Perangkat departemen dan/atau

lembaga pemerintah nondeparte-

men di daerah dinamakan ...

a. Instansi berwenang

b. Instansi horizontal

c. Instansi departemen

d. Instansi vertikal

10. Pemerintah terendah dalam struk-

tur ketatanegaraan Republik Indo-

nesia dinamakan ...

a. RT

b. Desa

c. RW

d. Kecamatan

11. Manakah di antara pernyataan

di bawah ini yang bukan meru-

pakan jenis-jenis desentralisasi

sebagaimana dikemukakan oleh

Sadu?

a. Desentrasisasi politik

b. Desentarlisasi ekonomi

c. Desentralisasi administrasi

d. Desentralisasi hukum

12. Bidang-bidang yang masih men-

jadi kewenangan pemerintah

pusat adalah, kecuali :

a. Politik

b. Agama

c. Sosial budaya

d. Keuangan

13. Badan eksekutif di daerah kabu-

paten adalah ....

a. Gubernur

b. Bupati

c. Walikota

d. DPRD Kabupaten

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX

68

14. Badan eksekutif di daerah kota

adalah ...

a. Gubernur b. Bupati

c. Walikota

d. DPRD II

15. Badan legislatif di kabupaten

adalah ...

a. Gubernur b. Bupati

c. Walikota

d. DPRD II

16. Bidang pemerintahan yang wajib

dilaksanakan oleh pemerintah

daerah, meliputi, kecuali :

a. Pekerjaan umum

b. Kesehatan

c. Pendidikan

d. Fiskal

17. Kedudukan

DPRD

terhadap

pemerintah daerah adalah ...

a. Sejajar

b. Lebih tinggi

c. Lebih rendah

d. Lembaga otonom

18. Kepala Daerah dan DPRD

harus bekerjasama dalam mene-

tapkan ...

a. Kepala daerah

b. Peraturan daerah

c. Keputusan daerah

d. Pengangkatan pejabat daerah

19. Jabatan kepala daerah dalam satu

periodenya ...

a. 4 tahun

b. 5 tahun

c. 6 tahun

d. 10 tahun

20. Keuangan daerah yang diperoleh

dari Pajak Bumi dan Bangunan

harus disetorkan ke pemerintah

pusat sebesar ...

a. 10%

b. 20%

c. 80%

d. 90%

II. Kerjakan semua soal dibawah ini secara tepat dan singkat !

1. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!

2. Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!

3. Sebutkan tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!

4. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!

5. Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut!

III. Kemukakan sikap atau pendapat kalian terhadap pernyataan-pernyataan

di bawah ini dengan alasannya!

1. Kebijakan otonomi daerah dapat mempererat persatuan dan kesatuan

bangsa.

2. Hanya dengan pelaksanaan kebiakan otonomi daerah yang bertanggung-

jawab, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia akan

terwujud

3. Otonomi daerah akan mensejahteraan masyarakat daerah

4. Dengan otonomi daerah potensi dan sumber daya alam akan tergali secara

maksimal

5. Pelaksanaan otonomi daerah membuat warga yang bukan berasal dari

daerah tersebut menjadi resah dan gelisah