Halaman
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
37
Peta Konsep
PELAKSANAAN
OTONOMI DAERAH
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat
otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan
rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara garis besar uraian pada bab ini terangkum dalam peta konsep
dibawah ini :
Bab
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Partisipasi Masyarakat
dalam Perumusan
Kebijakan Publik
Pengertian Otonomi
Daerah
Tanggung jawab dan
Disiplin Masyarakat
Kata Kunci :
Pemeri
ntah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi
Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi Vertikal;
Pejabat yang Berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa, Kebi-
jakan Publik, Part
isipasi.
2
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
38
Sebagai contoh dalam kehidupan
rumah tangga ada pembagian tugas dia-
tur anggota keluarga.
Pembagian tugas antar anggota ke-
luarga mendorong lahirnya rasa tanggung
jawab dalam diri setiap anggota keluarga.
Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan
menumbuhkan sikap disiplin dalam se-
tiap melaksanakan kewenangan yang di-
perolehnya.
Dengan demikian setiap anggota keluarga akan
mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara
optimal dengan disertai rasa tanggung jawab.
Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang
pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian
otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat
dalam perumusan kebijakan publik.
Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta
contoh dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan
kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan ke-
warganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan
hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi
Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otono-
mi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang
berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan men-
jelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu mengurai-
kan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan
terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik.
Gambar 1
Bentangan wilayah
pantai dalam
Otonomi Daerah
dapat dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
Sumber: www.tropi-
calisland.de
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
39
A. OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara ke-
satuan yang berbentuk republik yang
dalam pelaksanaan pemerintahannya
dibagi atas daerah-daerah propinsi
dan daerah propinsi dibagi atas ka-
bupaten dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupatan dan kota mem-
punyai pemerintahan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah ber-
hak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-per-
aturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan.
Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah meng-
gunakan sejumlah kata kunci yang
dapat mengantarkan kalian untuk
lebih mengenal berbagai istilah dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut
dapat kalian kuasai dengan baik,
kalian dapat mempelajarinya melalui
Undang-Undang Republik Indone-
sia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 ten-
tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Re-
publik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan
eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Gambar 3
Kantor Gubernur
Jabar sebagai salah
satu contoh tempat
penyelenggaraan
Pemerintah Provinsi.
Sumber : http://
buletin.melsa.net.id
Gambar 2
Istana Merdeka
sebagai tempat pe-
nyelenggaraan Peme-
rintah Pusat. Sumber:
http://thamrin.
fi
les.
wordpress.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
40
Desentralisasi adalah penyerahan wewe-
nang pemerintah oleh Pemerintah kepada Dae-
rah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewe-
nang dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepen-
tingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan mas-
yarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut pra-
karsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indone-
sia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja
Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departe-
men dan/atau lembaga pemerintah non departe-
men di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat
pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat
pemerintah di daerah propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Gambar 4
Kantor Bupati Taba-
long sebagai salah
satu tempat penye-
lenggaraan Peme-
rintah Kabupaten.
Sumber : http://
www.tabalong.go.id
Gambar 6
Kantor Kepala Desa
Babadan Boyo-
lali. Sumber :
id.wikipedia.org
Gambar 5
Kantor Kecamatan
Bukut Raya Pekan-
baru. Sumber : http:
//i195.photo
bucket.com
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
41
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai per-
angkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah
kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) ke-
wenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Trans-
fer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik
kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi
bebas ataupun kepada sektor swasta.
Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat
tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan se-
mangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk
utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,
bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan e
fi
sien
3. Desentralisasi
fi
skal, bertujuan memberikan kesempa-
tan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber
dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk
lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sek-
tor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharus-
nya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Analisa mengapa
Otonomi daerah
diperlukan dalam
pengembangan
suatu daerah di
Indonesia?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
42
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda
adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.
yang akan mengembalikan harga diri pemerintah
dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun
2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke
daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-
daerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah
tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,
pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga
ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial
dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus
dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu
mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa
ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.
Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon
Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik
di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang
bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi
daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun
berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah
akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang
lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
43
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus
dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-
nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di
sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan,
bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemer-
intahan dalam hubungan domestik kepada daerah,
kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik
luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta
beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat
strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan
kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan
kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan
kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya
kepemimpinan pemerintahan yang berkuali
fi
kasi tinggi
dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang
tinggi.
4. Peningkatan efekti
fi
tas fungsi-fungsi pelayanan ekse-
kutif melalui pembenahan organisasi dan institusi
yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup
kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah
serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber
pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi
fi
skal melalui pembesaran
alokasi subsidi pusat yang bersifat
block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan
nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial.
Apakah dengan
otonomi daerah,
pembangunan
dapat berjalan
sesuai dengan yang
diharapkan?
Inkuiri Nilai
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
44
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam
menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat
diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan
kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan
mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,
dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang
terjadi di daerah akan semakin kuat.
Kerja Individual dan Kelompok
Berdasarkan uraian di atas, silahkan kalian rumuskan bahwa hakikat otonomi daerah
adalah ........................................................................................................................
...................................................................................................................................
Diskusikan bersama teman teman sebangku mengapa dalam penyelenggaraan
pemerintahan perlu adanya otonomi daerah?
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
Gambar 7
Sekalipun daerah
mempunyai potensi
yang berbeda, namun
tetap menjunjung
persatuan dan kesa-
tuan bangsa
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
45
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkat-
kan peran serta masyarakat, mengembangkan peran
dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang asas-asas
pemerintahan daerah, silahkan cermati terlebih dahulu
bagan di bawah ini !
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan [Pasal 18 (2)]
KEPALA PEMERINTAH
DAERAH
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)]
berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
Sumber :
Bahan
sosialisasi hasil-hasil
perubahan UUD 1945
PEMERINTAHAN DAERAH
DPRD
Gubernur,
Bupati,
Walikota
dipilih secara
demokratis
[Pasal 18 (4)**]
Anggota DPRD
dipilih melalui
pemilu
[Pasal 18 (3) **]
SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
46
Bagan tersebut merupakan aturan tentang peme-
rintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat
kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat ber-
jenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pem-
bantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekon-
sentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang ang-
gota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luas-
nya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami
dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem
pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan
daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah
otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk
provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk
Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
47
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah
di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam
pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas
otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa
pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan
daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan
dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan
tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh
pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan
desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota
ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia
No.32 Tahun 2004).
Berdasarkan uraian diatas, asas otonomi
sering disebut asas desentralisasi.
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat)
kepada Daerah Otonomi untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
(UU No.32 Tahun 2004).
Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahannya sen-
Kewenangan otonomi luas
adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup
kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali:
kewenangan di bidang politik
luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan,
moneter, dan
fi
skal, agama
serta kewenangan di bidang
lainnya yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah,
termasuk kewenangan yang
utuh dalam hal perencanaan,
pelaksanaa, pengawasan,
pengendalian dan evaluasi.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
48
diri, tetapi tetap berada dalam
bingkai dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, pemerintah daerah
berkewajiban untuk patuh dan
menghormati kewenangan yang
dimiliki Pemerintah Pusat.
Asas yang kedua adalah
tugas pembantuan yaitu penu-
gasan dari Pemerintah (Pusat)
kepada daerah dan/atau desa,
dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke-
pada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi uru-
san pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan meru-
pakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan
penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya
otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif
dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi
daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa
pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18
ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan
bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota,
dan Desa.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan
di bidang tertentu yang secara nyata ada dan
diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang
di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per
wujudan pertanggung jawaban sebagai kon-
sekuensi pemberian hak dan kewenangan
kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban
yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai
tujuan pemberian otonomi
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
49
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada
Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerin-
tahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut me-
miliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD
Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi
dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan dae-
rah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras ber-
dasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].
Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan,
bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang
bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut mem-
perhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal
18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah
memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan
pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal
Mari Diskusi
Mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan
fi
skal nasional, serta agama?
Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut? Jawablah pertanyaan
tersebut setelah kalian diskusikan dengan temanmu satu bangku.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
50
18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perim
bangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan dae-
rah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No.
32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/
kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu-
paten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/
kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma-
suk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang be-
lum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-
aturan perundang-undangan
Bagaimana
pendapatmu
tentang pelayanan
publik di era
Otonomi daerah
dewasa ini.
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
51
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan po-
tensi unggulan daerah yang bersangkutan
Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal
14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentera-
man masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-
aturan perundang-undangan
Mari Diskusi
Diskusikan dengan teman dalam kelompok hal-hal sebagai berikut :
1. Mengapa adanya otonomi, daerah dapat membuat program sesuai kebutuhannya
tanpa campur tangan pemerintah pusat?
2. Mengapa adanya otonomi, daerah dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
52
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif
Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif
Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah
beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD
sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun
2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara
itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu,
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan
daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan
persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD
untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan
dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah
(APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan
kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan
lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam
pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”peme-
rintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan
umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaan-
nya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota
DPR dan DPD.
Kerja Individual
Jawablah pertanyaan-pertanyaan ini di kertas kerjamu.
1. Bagaimana hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah?
2. Jelaskan fungsi DPRD!
Kerja Individual
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
53
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana
diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor
32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-
ngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan
bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala
Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan peraturan perundang-undangan lain-
nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional
di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi
DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana ker-
jasama internasional yang dilakukan oleh pemerin-
tah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala
daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan
KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah;
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
54
k. memberikan persetujuan terhadap rencana ker-
jasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang-
membebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-
bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indo-
nesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket
dan menyatakan pendapat.
Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud
di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak
interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾
(tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2
⁄
3
(dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak angket dibentuk
panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi
DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari
telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
c. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempun-
yai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempu-
nyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengaju-
kan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan perta-
nyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih
dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan
keuangan serta administratif.
d. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan
daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah
dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh
Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/
kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/
Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah
memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang
dengan DPRD masing-masing daerah.
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
55
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/
wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan
daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-
dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis
dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah
dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba
perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala
Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh
Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut
Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga
sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai
Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati,
sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala
Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/
Kota.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
56
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan
bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan ber-
dasarkan peraturan perundang-undangan yang
diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak ter-
masuk dalam tugas instansi lainnya.
e. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak-
sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah
(PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-
lain penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri
atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah;
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-
lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan
terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam;
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
(DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan
dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat
dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea
Gambar 8
Pelantikan jabatan.
Sumber: http://www.
kutaikartanegara.com
Sebagai alat Pemerintah Pusat,
Gubernur melaksanakan tugas-tugas
antara lain.
a. Membina ketenteraman dan keter-
tiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegi-
atan lintas sektor mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaan
dan pengawasan kegiatan dimak-
sud
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
57
Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80%
untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan
20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah
dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten
dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam
sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan
sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk
pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan
penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah
dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk
pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.
Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam
setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan
70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
Kerja Individual
1. Sebutkan jenis-jenis pajak di daerah kalian yang dipungut oleh pemerintah
setempat !
.......................................................................................................................
2. Apa yang dimaksud dengan restribusi daerah, dan sebutkan contohnya yang
ada di daerah kalian!
..................................................................................................................
Coba Amati
Tanyakan pada orang tua kalian, berapa ukuran luas tanah dan luas bangunan yang
dimiliki orang tua kalian! Dan berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus
dibayar setiap tahunnya?
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
Tanyakan juga pada Bapak Ketua RT atau RW tentang cara penentuan besarnya Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dikenakan pada warga setempat!
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
58
B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN
KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan Publik
Kegiatan belajar selanjutnya, coba anda perhatikan
ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama!
Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam
menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan
kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya.
Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai
berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21
tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada
pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre
anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi
tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi.
Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi
tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi
pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada
Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari
nafkah.
Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah
tersebut, sekarang coba cermati uraian berikut ini :
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan,
perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang
dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif;
Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan
Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan
demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum
manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan
untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga
yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
Coba Amati
Berdasarkan gambaran kasus di atas, cermati, apakah kebijakan yang dikeluar-
kan Pak Badrun termasuk kebijakan publik? Apa ciri-ciri kebijakan publik ? Me-
ngapa kalian menyimpulkan, bahwa kasus tersebut mengandung/tidak mengandung
unsur kebijakan publik? Ada baiknya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan terse-
but kalian bicarakan dengan teman sebangku!
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
59
Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian
kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa de
fi
nisi
sebagai berikut :
Selanjutnya kalian perhatikan gambar
9, dalam bidang apakah lembaga tersebut
mengeluarkan kebijakan publik?
Kebijakan publik yang telah disahkan
oleh lembaga berwenang, baik di tingkat
pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten,
Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya
akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak
bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan
di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah
agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan
Berdasarkan ke empat de
fi
nisi tersebut, sekarang silahkan kalian cermati, apa
ciri-ciri kebijakan publik !
Ciri-ciri kebijakan publik :
1. ....................................................................................................................
2. ....................................................................................................................
3. ....................................................................................................................
4. ....................................................................................................................
5. ....................................................................................................................
Coba Amati
Edwar III :
Kebijakan Publik
adalah apa yang pemerintah
katakan dan dilakukan, atau
tidak dilakukan. Kebijakan
merupakan serangkaian
tujuan dan sasaran dari pro-
gram-program pemerintah.
Anderson :
Kebijakan Publik
serangkaian tindakan yang mempunyai
tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksana kan oleh pelaku atau
sekelompok pelaku guna memecahkan
masalah tertentu
Kartasasmita :
Kebijakan Publik
merupakan upaya untuk memahami
dan mengartikan (1) apa yang
dilakukan atau tidak dilakukan oleh
pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya (3) apa
pengaruhnya
Dye :
Kebijakan Publik
adalah apapun yang peme-
rintah pilih untuk melakukan
atau tidak melakukan
Gambar 9
Gedung Mahkamah
Agung. Sumber:
www.pgri32.8m.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
60
Gambar 10
Merumuskan Kebi-
jakan Publik Tingkat
Kecamatan melalui
Musyawarah Ren-
cana Pembangunan.
Sumber :
www.malang-
kab.go.id/
hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu
yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan
berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana
serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat
dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik
yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email,
TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui
spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk
pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan publik, maka kegiatan
yang dapat dilakukan siswa dalam proses pem-
belajaran ini dapat dilakukan dengan melalui
kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Ber-
basis Portofolio
Untuk melaksanakan kegiatan praktek
belajar kewarganegraan yang berbasis portofo-
lio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perumusan Masalah
Untuk merumuskan masalah langkah-langkah
yang harus dilakukan adalah:
• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah
anggota antara 3 sampai 4 orang
• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa
Coba kalian tanyakan pada Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan kebijakan-
kebijakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh
Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan !
.............................................................................................................................
Bagaimana cara yang dilakukan oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Kepala Kelurahan
dalam merumuskan kebijakan publik tersebut!
.............................................................................................................................
Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik tersebut?
.............................................................................................................................
Coba Amati
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
61
saja yang termasuk katagori kebijakan
publik di wilayah kabupaten atau keca-
matan anda
• Kemudian inventarisir atau kumpulkan
semua permasalahan tersebut, dan
tuliskan di papan tulis.
• Setelah itu setiap anggota kelas memilih
salah satu permasalahan tersebut
dengan cara memberi tanda pagar ( I )
• Kemudian jumlahkan perolehan suara
dari masing-masing permasalahan terse-
but.
• Apabila jumlah suara yang diperoleh
oleh ranking pertama belum mencapai
jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya
diadakan pemilihan tahap 2 untuk
mendapatkan satu masalah kelas
• Setelah didapat 1 masalah kebijakan
publik (menjadi masalah kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
•
Setelah didapat
masalah kelas, selanjut-
nya tentukan sumber informasi dari ma-
salah yang telah dipilih tersebut, untuk
selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam
kelompokkelompok sesuai dengan jumlah
sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber
informasi ter
sebut ada 6, maka kelas dibagi
menjadi 6 kelompok.
c. Mencari Informasi
•
Setiap kelompok mengumpulkan data
sesuai dengan tugas masing-masing, setelah
data diperoleh digabung dengan data yang
didapat oleh kelompok lain.
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
• Setelah setiap kelompok mendapat data
dari sumber informasi selanjutnya untuk
kepentingan klari
fi
kasi data tersebut, diada-
kan diskusi kelas guru membahas temuan-
temuan informasi dari lapangan
Gambar 12
Para siswa sedang melakukan
pemungutan suara untuk
menentukan masalah kelas.
Sumber : Dokumen CICED
Gambar 13
Para siswa sedang mengum-
pulkan informasi dari berbagai
nara sumber. Sumber : Dokumen
CICED
Gambar 11
Perumusan masalah didiskusikan
dalam kelompok kecil.
Sumber : Dokumen CICED
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
62
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
• Selanjutnya kelas kembali dipecah ke
dalam 4 kelompok, yaitu:
Kelompok 1 (satu)
mendiskusikan dan melaporkan
tentang permasalahan dan latar belakang
masalah yang berkaitan dengan kebijakan
publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua)
merumuskan dan menentukan ber-
bagai alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga)
menganalisis dan memilih salah satu
alternatif dari sejumlah alternatif yang telah
dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat)
merumuskan rencana tindakan,
dalam bagaimana langkah-langkah nyata
tindakan yang akan diambil untuk me-
mecahkan masalah kebijakan publik terse-
but, termasuk dampak positif dan negatif-
nya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan
Show Case
Setelah semuanya tersusun, baru
kemudian ditentukan waktu pelaksanaan
show case
atau penyajian data dan
permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu
dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panel atau papan atau kertas karton
manila yang berisi data-data sesuai
dengan kajian kelompok (ada 4 panel
sesuai dengan jumlah kelompok)
b. Tempat atau ruangan untuk pertunjuk-
kan (bisa di kelas aula atau di halaman
sekolah)
c. Juri (kalau bisa dari unsur luar seko-
lah, terutama yang berkaitan dengan
Gambar 14
Diskusi data lapangan.
Sumber : Dokumen
CICED
Gambar 15
Penyajian Portofolio.
Sumber : Dokumen
CICED
Dewan Juri saat pelak-
sanaan show case.
Sumber : Dokumen
CICED
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
63
masalah kebijakan publik yang telah ditentukan
kelas)
d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan
yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru
sekaligus)
e.
Setting
tempat untuk penyajian
• Setelah semuanya siap, maka acara show case
bisa langsung dimulai
• Setelah semua kelompok selesai menyajikan,
Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh
kelompok
Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai
siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya
mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat
ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah
ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan
merumuskan kebijakan publik tersebut.
Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara
lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam
mensosialisasikan kebijakan publik? Silahkan tulis dalam
kolom di bawah ini !
BAGAN
DENAH PENYAJIAN MODEL PEMBELAJARAN PRAKTIK BELAJAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN BERBASIS PORTOFOLIO
Meja untuk meletakan
portofolio
Hadirin/tamu undangan
Moderator
Dewan Juri
Mari Diskusi
Cara-cara mensosialisasikan kebijakan publik yang bisa dilakukan oleh siswa
SMP kelas IX adalah :
............................................................................................................................
............................................................................................................................
.............................................................................................................................
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
64
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu,
bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta
seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut
diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah,
daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk
mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola
sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung
makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi
dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-
masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola
dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi
sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di
antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada
waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah
dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai
perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan
kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara
langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan
publik akan berdampak positif pada masyarakat yang
bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut
bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,
karena mereka dilibatkan secara langsung dalam
perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan,
bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai
masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan
keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti
pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan,
menampung dan merumuskan pendapat atau masukan
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
65
masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang
diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa
ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif
dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi
atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk
terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan
berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik
Coba Amati
1. Seandainya masyarakat tidak mau berpartisipasi secara aktif dalam perumusan
dan pelaksanaan kebijakan publik, dampak apa yang akan terjadi bagi
pemerintahan daerah tersebut ?
2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat dengan senang hati
berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik?
3. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak mau berpartisipasi
secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik?
Jawablah dalam kertas kerjamu
Setelah mempelajari bab ini kalian dapat menanggapi hal-hal sebagai
berikut.
1. Tuliskan bagian-bagian mana dari bab ini yang belum kalian fahami dan
bagian mana yang sudah kallian fahami.
2. Kemukakan pula apa keuntungan dan kerugian pelaksanaan otonomi dae-
rah, bagi daerah yang mempunyai kekayaan berlimpah dan bagi daerah
yang kekayaan alamnya kurang.
Re
fl
eksi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
66
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32
dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang
lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini
berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih
semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-
kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. De-
ngan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun
kuantitas.
Setelah mempelajari bab ini silahkan kalianmembentuk kelompok,
masing-masing kelompok beranggotakan paling banyak 5 orang. Tugas
kelompok adalah mendiskusikan materi-materi mana dari uraian di atas yang
paling dikuasai dan materi-materi mana yang kurang dikuasai, berikan juga
alasannya!
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah
tanda X pada jawaban yang dipilih.
1. Kebijakan otonomi daerah dilatar-
belakangi oleh ...
a. Pemerintah pusat tidak lagi
dibebani memberikan angga-
ran kepada daerah
b. Daerah-daerah lebih kretaif
dalam mengembangkan sum-
ber dayanya
c. Terjadinya proses pemindahan
kekuasaan dari pusat ke
daerah
d. Putera-putera daerah dapat
berpartisipasi secara aktif
dalam pembangunan di
daerahnya
2. Undang-Undang yang mengatur
tentang pemerintahan daerah
adalah ...
a. Undang-Undang RI no. 20
tahun 2004
b. Undang-Undang RI no. 21
tahun 2004
c. Undang-Undang RI no. 32
tahun 2004
d. Undang-Undang RI no. 33
tahun 2004
3. Undang-Undang yang mengatur
tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah
adalah ...
Rangkuman
Evaluasi
Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah
67
a. UU No. 20 tahun 2004
b. UU No. 21 tahun 2004
c. UU No. 32 tahun 2004
d. UU No. 33 tahun 2004
4. Pelaksanaan otonomi daerah ber-
pusat di daerah ...
a. Propinsi
b. Kabupaten/Kota
c. Kota Administratif
d. Desa
5. Komponen-komponen pemerintah
pusat adalah ...
a. Presiden, menteri dan
gubernur
b. Presiden,DPR dan menteri
c. Presiden,dan para menteri
d. Presiden, ketua DPR,dan
Ketua mahkamah Agung
6. Penyerahan wewenang oleh Peme-
rintah kepada daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dinamakan ...
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas pembantuan
d. Otonomi daerah
7. Pelimpahan wewenang dari peme-
rintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau pe-
rangkat pusat di daerah dinama-
kan ...
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas pembantuan
d. Otonomi daerah
8. Kesatuan masyarakat yang
mempunyai batas daerah tertentu
dan berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masya-
rakat setempat menurut pra-
karsa sendiri berdasarkan aspi-
rasi masyarakat dalam ika-
tan negara kesatuan Republik
Indonesia dinamakan ...
a. Gubernur b. Walikota
c. Bupati
d. DPRD II
9. Perangkat departemen dan/atau
lembaga pemerintah nondeparte-
men di daerah dinamakan ...
a. Instansi berwenang
b. Instansi horizontal
c. Instansi departemen
d. Instansi vertikal
10. Pemerintah terendah dalam struk-
tur ketatanegaraan Republik Indo-
nesia dinamakan ...
a. RT
b. Desa
c. RW
d. Kecamatan
11. Manakah di antara pernyataan
di bawah ini yang bukan meru-
pakan jenis-jenis desentralisasi
sebagaimana dikemukakan oleh
Sadu?
a. Desentrasisasi politik
b. Desentarlisasi ekonomi
c. Desentralisasi administrasi
d. Desentralisasi hukum
12. Bidang-bidang yang masih men-
jadi kewenangan pemerintah
pusat adalah, kecuali :
a. Politik
b. Agama
c. Sosial budaya
d. Keuangan
13. Badan eksekutif di daerah kabu-
paten adalah ....
a. Gubernur
b. Bupati
c. Walikota
d. DPRD Kabupaten
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
68
14. Badan eksekutif di daerah kota
adalah ...
a. Gubernur b. Bupati
c. Walikota
d. DPRD II
15. Badan legislatif di kabupaten
adalah ...
a. Gubernur b. Bupati
c. Walikota
d. DPRD II
16. Bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, meliputi, kecuali :
a. Pekerjaan umum
b. Kesehatan
c. Pendidikan
d. Fiskal
17. Kedudukan
DPRD
terhadap
pemerintah daerah adalah ...
a. Sejajar
b. Lebih tinggi
c. Lebih rendah
d. Lembaga otonom
18. Kepala Daerah dan DPRD
harus bekerjasama dalam mene-
tapkan ...
a. Kepala daerah
b. Peraturan daerah
c. Keputusan daerah
d. Pengangkatan pejabat daerah
19. Jabatan kepala daerah dalam satu
periodenya ...
a. 4 tahun
b. 5 tahun
c. 6 tahun
d. 10 tahun
20. Keuangan daerah yang diperoleh
dari Pajak Bumi dan Bangunan
harus disetorkan ke pemerintah
pusat sebesar ...
a. 10%
b. 20%
c. 80%
d. 90%
II. Kerjakan semua soal dibawah ini secara tepat dan singkat !
1. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!
2. Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!
3. Sebutkan tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!
4. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!
5. Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut!
III. Kemukakan sikap atau pendapat kalian terhadap pernyataan-pernyataan
di bawah ini dengan alasannya!
1. Kebijakan otonomi daerah dapat mempererat persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Hanya dengan pelaksanaan kebiakan otonomi daerah yang bertanggung-
jawab, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia akan
terwujud
3. Otonomi daerah akan mensejahteraan masyarakat daerah
4. Dengan otonomi daerah potensi dan sumber daya alam akan tergali secara
maksimal
5. Pelaksanaan otonomi daerah membuat warga yang bukan berasal dari
daerah tersebut menjadi resah dan gelisah